BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebanyak 38 LPG (Elpiji) ukuran 3 kilogram di sebuab pangkalan, Jalan S Parman persisnya depan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalteng atas nama pemilik Arbainah, disegel aparat Polres Palangka Raya, Selasa (6/6/2017).

Penyegelan ini buntut dari habisnya masa berlaku izin pangkalan. Hal tersebut terungkap setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Pangan Kota Palangka Raya terdiri dari Polres dan Disperindah melakukan pengecekan.

Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono mengatakan, penyegelan tersebut sebagai langkah untuk melakukan pendalaman.

“Nanti pemiliknya akan kita periksa. Karena dalam UU No 22 Tahun 2001, Pasal 55 tentang Migas, semua usaha harus ada izinnya,” kata Ismanto.

Kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap temuan ini. Untuk mengetahui apakah kegiatan itu ada unsur pidananya atau tidak.

“Kita akan mendalami apakah ada unsur pidananya atau tidak. Kita juga akan melakukan koordinasi dengan Pertamina,” pungkas Ismanto. (BUDI YULIANTO/B-11)