BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Selain menggunakan alat pemindai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), masyarakat juga bisa melakukan pengecekan KTP-el secara online untuk memastikan data yang ada di kepingan kartu kependudukan itu masuk ke database.
Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat (Disdukcapil Kobar) Syamsul Azehar menyebut, semua data pemilik KTP-el masuk ke database Kemeterian Dalam Negeri. "Jika tidak memiliki alat pemindai KTP-el, bisa juga dilakukan pengecekan secara online," bebernya, Rabu (7/6/2017).
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan, terang dia, bisa mengakses situs Disdukcapil setempat di dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik, selanjutnya tinggal memasukkan nomor NIK KTP-el yang ingin dicek.
Meski begitu, sebut dia, pengecekan paling valid hanya bisa dilakukan menggunakan alat pindai KTP-el atau pindai Biometrik dan sidik jari pemegang KTP-el. Pasalnya, saat ini hanya alat tersebut yang bisa terhubung langsung dengan database Kemetrian Dalam Negeri.
Dengan alat itu, pemalsuan KTP-el hampir mustahil. Dengan begitu, sambung dia, dapat meminimalkan terjadinya jumlah identitas penduduk ganda ataupun palsu. "Ke depan, semua pelayanan publik akan berbasis NIK atau Personal Identity Number," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)
Begini Cara Mudah Cek KTP Elektronik
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkab Gumas Jual Pangan Murah di GPM
Pemerintah Catat Investasi KEK Rp46 Triliun hingga September 2026
Pemprov Kalteng Salurkan Masker dan Vitamin untuk Masyarakat Terdampak Karhutla
50 Kepala Sekolah Plt, DPRD Palangka Raya Minta Wali Kota Segera Tetapkan Definitif
Agustiar Sabran Ajak Masyarakat Berdoa agar Karhutla Berakhir
Karhutla Meluas, DPRD Palangka Raya Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Bencana Nasional
Komentar (0)
Memuat komentar…







