BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara, Tuaini mengatakan dalam ketetapan zakat ada dua zakat lagi yang perlu diketahui masyarakat. Yakni zakat emas dan zakat hasil perkebunan.
Tuaini mengatakan untuk zakat emas apabila mencapai haul (masa setahun) dan husabbya (batas minimal) adalah 85 gram x 2,5 persen=2,125 gram.
Zakat maal (harta) yang telah sampai haul (masa setahun) dan nisabnya (batas minimal 85 gram) adalah sebagai : 85 gram x 540.000/gram=Rp 45.900.000 x 2,5 persen =1.147.500.
“Hasil tambang emas apabilasampai senisab (batas minimal), wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga (tidak disyaratkan sampai satu tahun) zakatnya 2,5 persen termasuk dalam halini tambang seperti batu bara, batu belah, pasir atau galian C dan lain-lain nisabnya merujuk kepada hasil tambang emas," katanya.
Sementara penghasilan/profesiseperti gaji pegawai, konsultan, pejabat negara, karyawan, dokter, pengacara dansejenis, nisabnya merujuk pada hasil tambang emas. Selain itu, hasil perikanandan sarang walet nisab zakatnya merujuk kepada zakat emas (85 gram) dengan kadar zakatnya 2,5 persen dan zakatnya ditunaikan saat panen.
Hasil pertanian, perkebunan sepertipadi, sawit, karet dan jenis nisabnya (batas minimal) adalah 653 Kg gabah/524Kg beras, dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen dengan ketentuan 10 persen bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan dan 5 persen bagi yangmenggunakan pengairan/irigasi.
Bagi yang tidak mengerjakanpuasa dengan alasan yang telah ditetapkan syar`i, maka yang bersangkutan wajib membayar fidyah per hari 1 (satu) mud, setara dengan seperempat dari zakat fitrah atau 0,625 gram atau sesuai dengan makanan sehari-hari jika dinilai dengan uang Rp11.250, Rp8.750,- dan Rp6.250.
“Kami juga menganjurkan warga untuk bisa menyerahkan zakat fitrah dan zakat maal ke BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ,” pesannya. (RAMADHAN/B-6)








