BORNEONEWS, Nanga Bulik - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau, Effrata, mengingatkan dunia usaha agar tidak menunda-nunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ia bahkan meminta agar pencairan THR Idul Fitri tahun 2017 ini segera dibayarkan selambat-lambatnya H-7. "Saya minta pembayaran THR tidak ditunda-tunda. Karena paling lambat H-7 harus sudah selesai," pinta politisi NasDem tersebut kepada Borneonews. Selasa (7/6/2017).
Ia juga menyebut, pembayaran THR oleh pihak perusahaan jangan sampai merupakan kewajiban yang juga harus betul-betul diprioritaskan. Karena, kata dia, uang tersebut bisa digunakan karyawan untuk keperluan hari raya," ujarnya.
Menurut Effrata, ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Dimana, setiap pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. (HENDI NURFALAH/B-8)
Dewan Minta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Orangutan Ira Temukan Rumah Baru di Hutan Rimba Setelah Selamat dari Karhutla Kotim
Kabut Asap di Nanga Bulik Kian Pekat, Penanganan Karhutla Terus Dilakukan
Asap Karhutla Hantam Wisata Riam Tinggi, Lima Trip Wisatawan Batal
Petugas Karhutla Lamandau Mulai Kelelahan dan Alami Tekanan Darah Tinggi
Wabup Lamandau Harap Kafilah FSQ Jaga Prestasi dan Nama Baik Daerah
Pangdam XXI/Tambun Bungai Minta Patroli dan Pencegahan Karhutla di Lamandau Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







