BORNEOENEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mewanti Pelaksana tugas (Plt) Bupati Katingan Sakariyas untuk tidak melakukan satu hal, yaitu membuat visi-misi. Larangan ini disampaikan Sugianto usai menyerahkan SK Mendagri tentang pemberhentian Bupati Yantenglie dan penunjukan Wakil Bupati Katingan sebagai Pj Bupati tadi malam di Istana Isen Mulang Palangka Raya.
“Jangan membuat visi-misi baru. Laksanakan visi-misi sejak awal menjabat berpasangan dengan bupati dulu. Sebagai pasangan, hormati beliau,” kata gubernur mewanti.
Instruksi gubernur itu, sejalan dengan ketentuan tata kelola pemerintahan. Sebab setiap kepala daerah yang terpilih, membuat visi-misi yang kemudian dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang berlaku lima tahun kepemimpinan.
Sehingga tidak elok ketika RPJMD itu diubah dengan adanya visi-misi baru lagi. Apalagi tinggal setahun lagi sudah bakal berlangsung pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 di kabupaten ini dan 10 kabupaten/kota lainnya di Kalteng.
Sementara itu, Plt Bupati Katingan, Sakariyas mengatakan dirinya akan melaksanakan tugas sesuai yang diperintahkan sesuai Undang-undang. “Hal pertama kami akan konsolidasi dengan tokoh masyarakat” ucapnya ketika ditanya hari-hari pertama menjalankan roda pemerintahan. (ROZIQIN/B-5)
Ini Larangan Gubernur kepada Plt Bupati Katingan Sakariyas
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







