BORNEONEWS, Sampit -Marjusis alias Jusis (31) dan Samsul Amri alias Abdul Rahman (41) menggasak tas Ilona Oktavia alias Ona untuk membeli miras agar bisa pesta bersama rekannya.

"Waktu itu tidak ada niat dia ini (Samsul Amri) yang ngajak, saat itu dari Sampit perjalanan pulang," kata Marjusis saat pelimpahan berkasnya tahap II di Kejari Kotim, Kamis (8/6/2017).

Karyawan sawit di PT Hamparan II Desa Penyang, Kecamatan Telawang melakukan aksinya, Sabtu (8/4/2017) di Jalan Tambun Bungai, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.

"Saat melihat korban, saya ambil tasnya, dan kami kabur ke arah Jalan Jenderal Sudirman Pangkalan Bun," kata tersangka.

Sesampai di Km 16, mereka membuka tas, yang berisi dompet korban yang di dalam ada surat kendaraan, ATM dan kartu BPJS. Serta satu unit handphone jenis Oppo.

"Telepon itu kami jual dengan teman harganya Rp500 ribu, uangnya buat beli bir dan baram," kata buruh bagian panen ini.

Akibat perbuatannya ini, pria asal Sumatera ini harus menanggung perbuatannya dibalik jeruji besi. Kepada keduanya dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (NACO/B-6)