BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya melakukan inspeksi mendadak disejumlah ruang narapidana maupun tahanan, Kamis (8/6/2017).
Hasilnya, petugas menemukan dua unit telepon seluler milik dua narapidana kasus narkotika. Yakni berinisial EP dan Her. EP sudah menghuni sejak 2016 dari masa vonis selama 6 tahun. Demikian halnya dengan Her yang menghuni sejak 2016. Hanya saja, Her divonis 4,2 tahun.
Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya, Tunggul Buwono mengatakan, giat penggeledahan itu merupakan kegiatan rutin untuk mencegah masuknya barang berbahaya termasuk alat komunikasi di dalam penjara.
Tunggul menegaskan, bagi siapa yang saja yang kedapatan memiliki ponsel akan diberikan sanksi tegas. "Itu kategori hukuman tingkat berat. Akan dilakukan strap sel atau isolasi selama 12 hari. Bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi dan tidak menerima kunjungan keluarga," katanya..
"Hal-hal lainnya yakni usulan cuti bersyarat (CB), pembebasan bersyarat (PB) dan cuti menjelang bebas tidak bisa diberikan. Terutama remisi umum dan khusus," jelasnya.
Tunggul menuturkan penghuni Rutan saat ini berjumlah 559 orang. Meski jumlah ini sangat over load, dia berharap dengan sidak yang rutin digelar, suasana rutan baik dalam tahanan maupun narapidana tetap aman dan kondusif. (BUDI YULIANTO/B-6)
Petugas Rutan Palangka Raya Temukan Dua Ponsel Hasil Sidak
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







