BORNEO NEWS,Kuala Kapuas - Pengujian bahan makanan yang dilakukan oleh Balai POM Palangkaraya di beberapa pasar wadai di Kota Kuala Kapuas Kamis (8/6/2017) sore menemukan cendol warna merah yang mengandung rhondamin atau pewarna tekstil.
Hasil uji coba dilakukan di dalam bus yang dilengkapi dengan alat laboratorium dari Balai POM Palangkaraya. Pengujian pertama dilakukan di beberapa penjual es cendol di Jalan Teratai. Setelah beberapa sampel diambil petugas, lalu langsung dilakukan uji laboratorium di mobil bus. Hasilnya cendol warna merah mengandung rhodamin B, adalah pewarna tekstil atau pakaian.
Kemudian pada pengujian satu bungkus kerupuk yang hasilnya mengandung bahan berbahaya berupa methanyl yellow. Zat ini merupakan zat pewarna sintetis. Dua pedagang yang makanannya mengandung bahan berbahaya tersebut, langsung didatanggi petugas dan makanan tersebut diminta untuk tidak dijual.
Kepala Balai POM Palangkaraya Trikoranti Mustikawati yang ditemui di lapangan mengatakan, kegiatan ini dilakukan bersama Tim Terpadu, seperti Balai POM, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Peternakan maupun dinas terkait yang lainnya melakukan uji tepat pada makanan yang dijual.
Saat ditanya tips mendeteksi makanan yang mengandung bahan berbahaya secara kasat mata, Trikoranti mengatakan dari segi warganya sangat cerah, ngejreng, sehingga bisa dikenali. Kemudian warna lain, seperti kerupuk yang memiliki warna sangat cerah, sehingga apabila masyarakat ragu membeli, maka jangan dibeli.
Dengan dilaksanakannya kegiatan seperti ini, maka dia berharap agar masyarakat yang memproduk makanan menggunakan bahan makanan yang wajar dan baik. lokasi pasar ramadan yang menjadi sasaran Tim terpadu, seperti di Jalan Teratai dan Jalan Angrek serta Jalan Suprapto serta Pasar Wadai di Jalan Maluku. Kegiatan itu juga didampinggi Kabid perlindungan konsumen Disperindagkop Kapuas Batu Panahan. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)
Hasil Pengujian Bahan Makanan di Pasar Ramadan, BPOM Temukan Bahan Pewarna Tekstil
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenkes: Tujuh Kabupaten/Kota di Kalteng Masuk Kategori Udara Berbahaya
Truk Kontainer Tabrak Kios di Muara Selan Banjar, Dua Orang Luka
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Komentar (0)
Memuat komentar…







