BORNEONEWS, Sampit - Sepeda motor yang digunakan kedua pelaku jambret BK (15), dan AR (17) milik temannya. Mereka hanya meminjam kendaraan tersebut lalu digunakan untuk merampas tas korbannya. Kedua anak muda penjambret itu terancam hukuman penjara lima tahun.

"Itu hanya motor pinjaman, namun tetap saja kami jadikan barang bukti dan diamankan di mapolsek," ujar Kapolsek Baamang Iptu I Made Rudia, Jumat (9/6/2017).

Mereka meminjam motor tersebut terhadap teman satu kampung yakni di Desa Menjalin, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dimana untuk nomor polisi dari kendaraan tersebut sudah mereka lepas. Hal itu dilakukan agar tidak dapat dilacak oleh korban.

"Mereka tidak memiliki motor. Namun hanya pinjam dan digunakan untuk beraksi," kata Made.

Walaupun hanya motor pinjaman, namun tetap saja itu menjadi barang bukti. Karena mereka beraksi menggunakan kendaraan tersebut.

Sementara saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan mendalam. Hal itu dilakukan guna mengetahui apakah mereka juga pernah beraksi ditempat lain atau tidak. Namun dari pengakuan sementara, mereka hanya sekali saja beraksi.

Sedangkan keduanya merupakan pelaku jambret terhadap seorang ibu-ibu bernama Yumima alias Mima (38), warga Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga. Keduanya beraksi di Jl Tjilik Riwut KM 3,5, Kecamatan Baamang, Kotim, Rabu (7/6/2017). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp1.302.000, karena tas korban yang berisi uang, telepon genggam, dan dompet berhasil dibawa pelaku. (MUHAMMAD HAMIM/N).