BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan menggelar sidang adat terhadap oknum perwira AU Lanud Iskandar Pangkalan Bun. Hal itu menyusul dugaan pemukulan yang dilakukan oknum tersebut terhadap warga Desa Pasir Panjang.
Jika yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang adat, maka sidang akan diskors dan dilanjutkan pada sidang berikutnya.
Plt Ketua DAD Kobar, Sumarna, yang juga pimpinan sidang adat itu mengatakan, bila dalam sidang kedua yang bersangkutan tidak hadir maka akan disampaikan undangan untuk mengikuti sidang ketiga.
"Bila hingga tiga kali panggilan sidang tetap tidak diindahkan yang bersangkutan, maka permasalahan ini akan kami limpahkan ke Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng," tegasnya. (WAHYU KRIDA/B-11)








