BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Meski perwira AU Lanud Iskandar yang melakukan pemukulan terhadap Freddy (53) dan anaknya Giancarlo Fiesta (18) tidak hadir, sidang adat Dayak tetap diselenggarakan di Rumah Betang Pasir Panjang, Jumat (9/6/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sidang dibuka oleh pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Sumarna. Beberapa saat setelah sidang dibuka, diambil keputusan bahwa sidang ditunda lantaran perwira yang melakukan pemukulan tidak hadir dalam forum tersebut.
"Saya mendapatkan informasi bahwa perwira AU Lanud Iskandar yaitu Mayor Fathur saat ini sedang menjalani proses hukum di Mahkamah Militer AU di Makassar," ujar Sumarna.
Sumarna menjelaskan, dalam sidang adat ini pihak-pihak yang terlibat masalah wajib hadir secara langsung, maka sidang diskors sementara. Sidang kedua bakal dilanjutkan minggu depan yaitu Sabtu (17/6/2017). "Akan ada surat panggilan kedua bagi masing-masing pihak yang terlibat masalah untuk hadir dalam sidang tersebut," jelasnya.
Di tempat tersebut, perwakilan dari AU Lanud Iskandar yang hadir yaitu Kadisops Mayor Pom Pintoko Agung saat ditanyai wartawan tidak bersedia memberika komentar terkait ketidakhadiran Mayor Fathur dalam sidang adat ini.
"Mohon maaf, saya tidak tidak bisa memberikan komentar apapun. Karena pimpinan kami yang lebih berwenang untuk menyampaikan hal tersebut," ujarnya. (WAHYU KRIDA/B-2)
Sidang Adat Diskors Seminggu
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Telur, Cabai dan Sayuran Ludes Terjual di Pasar Murah Kobar
DPRD Palangka Raya Terima Kunjungan DPRD Kotawaringin Barat
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Pingaran Ilir Banjar
Komentar (0)
Memuat komentar…







