BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur akan memberi sanksi kepada sekolah yang melanggar isi edaran Masa Orientasi Pengenalan Lingkungan Sekolah (MOPLS)

Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Suparmadi, mengatakan MOPLS sudah diatur dalam petunjuk pedoman pelaksanaan (juklak). 

"Jika masih terjadi perpeloncoan, atribut yang menurunkan mental peserta didik kami akan beri sanski. Kalau pelanggarannya berat bisa sampai pada pencopotan kepala sekolahnya," kata Suparmadi, Jumat (9/6/2017).

MOPLS sasarannya seluruh peserta didik baru, dalam pelaksanaannya sesuai juklak yang sudah diedarkan disdik yakmni murah, mudah, meriah dan menyenangkan. Jadi yang ditekankan tidak hanya pada perpeloncoan saja.

Akan tetapi terkait adanya atribut yang dapat menjatuhkan mental siswa juga tidak diperbolehkan.

"Tidak usah kita menyuruh orang, kita kembalikan kepada diri kita saja yang menggunakannya malu atau tidak, kalau malu begitu juga dengan mereka," ucap Suparmadi,

Dari itu menurut Suparmadi, mereka akan memantau dan mengawasi MOPLS nantinya. Apalagi saat ini seluruh satuan pendidikan sudah diingatkan. "Kita ingin materi yang diberikan seperti ceramah, pancasila, nasionalisme, budi pekerti, bela negara dan materi yang bernilai positif," ujarnya.

Selain itu ia ingin sekolah mengajak siswa untuk mengenalkan sekolahnya, agar mereka bisa mengetahuinya. "Kegiatan-kegiatan positif yang kami harapkan," pungkasnya.(NACO/B-11)