BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Usai sidang adat terkait kasus pemukulan warga Desa Pasir Panjang ditutup dan bakal dilanjutkan lagi Sabtu (17/6/2017) pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Sumarna menjelaskan sanksi adat yang bakal diterima bila perwira AU Lanud Iskandar terbukti benar memukul warga desa.

"Berdasarkan hukum adat Dayak, satu kali pukulan dilayangkan oleh pelaku, maka yang bersangkutan wajib membayar denda adat berupa kendi besar atau biasa kami sebut pantis yang benar-benar asli buatan zaman dulu. Bukan pantis yang saat ini banyak dibuat dan diperjualbelikan di pasaran," ujarnya.

Menurutnya bila dinominalkan dengan nilai uang saat ini, paling murah harga pantis tersebut berkisar antara Rp 5 juta ke atas. "Jadi nantinya berapa kali pukulan tersebut dilayangkan ke tubuh korban, maka tinggal dikalikan saja nilainya," jelasnya.

Menurut Sumarna, walaupun pelaku pemukulan sudah diproses secara hukum militer, namun hukum adat juga wajib untuk diselesaikan.

"Karena yang dilakukan oleh perwira tersebut merupakan pelecehan, penghinaan dan pengancaman terhadap warga desa. Karena pelaku memukul warga di jala umum, bahkan didekat rumah adat Dayak. Jadi hal ini wajib diselesaikan secara hukum adat. Sehingga ini menjadi pelajaran bahwa siapapun juga jangan sewenang-wenang memukul atau menyakiti orang lain," ujarnya. (WAHYU KRIDA/m)