BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Suparmadi angkat suara menanggapi permintaan Komisi III DPRD agar penerimaan peserta didik baru (PPDB) bebas dari pungutan liar.

Suparmadi mengatakan, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang disampaikan ke sekolah-sekolah, tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam rangka PPDB tahun ini. Baik dari peserta atau orangtua murid.

"Dalam juknis yang boleh menebus ke sekolah hanya pengadaan seragam batik, topi, dan baju olahraga. Karena itu tidak bisa dicari diluar," kata Suparmadi, Jumat (9/6/2017).

Pengadaan itu menurut Suparmadi dilakukan melalui koperasi sekolah. "Sementara selain itu tidak diperbolehkan, termasuk menebus formulir itu tidak ada," ucap Suparmadi.

Karena biaya itu semua sudah dialokasikan melalui dana BOS. "Biaya pendaftaran sudah disediakan dalam dana BOS," ucapnya.

Sementara untuk sumbangan yang kerap dilakukan dengan berdalih komite itu sudah diatur jelas melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite.

"Tinggal baca saja aturannya, mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak. Karena di situ sudah jelas," pungkasnya. (NACO)