BORNEONEWS, Pangkalan Bun -Sebotol tuak, sepiring beras dan sebutir telur ayam kampung menjadi simbol pengaduan warga pada Pengurus Dewan Adat Dayak Kotawaringin Barat (DAD Kobar) agar melaksanakan sidang adat.
Simbol pengaduan tersebut diserahkan oleh keluarga Freddy dan anaknya yaitu Giancarlo Fiesta, warga Desa Pasir Panjang Pangkalan Bun korban perilaku arogan mantan Kadislog Lanud Iskandar Mayor Kal Fatkur Arifin dalam sidang adat yang digelar di Rumah Betang Pasir Panjang, Jumat (9/6/2017).
Menurut Pimpinan Sidang Adat Dayak yang juga wakil ketua DAD Kobar Sumarna, ada makna yang dilambangkan dari simbol ketiga benda tersebut.
"Beras melambangkan surat pengaduan terhadap peristiwa yang menimpanya. Sehingga dengan diserahkannya sepiring beras, maka korban berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan melalui sidang adat," ujar Sumarna.
Setelah itu, telur yang diletakkan di piring beras tersebut merupakan perlambang bahwa ada orang yang terkena masalah. "Kemudian tuak merupakan pelengkap dari kedua benda tersebut," jelasnya.
Menurutnya dengan penyerahan ketiga benda itu di hadapan persidangan adat, maka sidang untuk menindaklanjuti pengaduan warga sudah siap dilaksanakan. (WAHYU KRIDA/B-2)








