BORNEONEWS, Sampit - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merazia rumah makan buka di siang hari bulan Ramadan. Sebelumnya, pemilik warung makan sudah dikirimkan surat untuk tidak beroperasi sebelum pukul 15.00 WIB.
"Sesuai instruksi bupati, warung makan boleh buka setelah pukul 15.00 WiIB. Ternyata hari ini masih ada yang buka. Kita minta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak buka (sebelum jam yang ditetapkan)," kata Kabid Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kotim, Punding, Jumat (9/6/2017)
Punding menegaskan, pihaknya akan terus menertibkan warung yang buka siang hari selama Ramadan. Warung makan yang kedapatan melanggar akan ditutup langsung oleh petugas yang merazia.
Pada razia kali ini, Satpol PP menyisir kawasan Jalan Tjilik Riwut dan Jalan MT Haryono. Hasilnya, masih ditemukan masih ada rumah atau warung makan yang tetap beroperasi.
Tim Satpol PP bergerak memberikan teguran dan langsung menutup rumah makan yang membandel membuka warungnya sebelum jam yang ditetapkan. (NOOR ANNISA/B-11)








