BORNEO NEWS,Kuala Kapuas -  Pedagang makanan dan minuman yang menggunakan zat berbahaya seperti Rhondamin B dan Borax terancam hukuman sanksi administrasi Rp200 juta Penjaran 5 tahun denda Rp 2 Miliar seperti diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

:Kalau mengacu pada UU Konsumen, tentu sangat berat sanksi bagi pedagang kecil. Untuk itu, kami akan membenrikan pembinaan dan surat teguran 1,2 dan 3. Jika masih saja tidak mengindahkan surat teguran tersebut, mereka akan ditindak tegas dengan UU no 8 tahun 1999," kata Kasi Pemberdayaan Konsumen, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kapuas, Ardiansyah saat ditemui Borneonews di kantornya, Jumat(9/6/2017).

Ia menambahakan, dari hasil temuan laboratorium Balai POM Palangka Raya, Kamis (8/6/2017) kemarin, ada es cendol dari bahan baku sagu yang menggunakan zat pewarna tekstil Rhondamin B, Sehingga secara kasat mata sudah nampak mencolok dan mencurigakan.Sebab warnanya sangat mencolok. Kemudian, ada temuan borax pada kerupuk dan pentol.

"Kami melakukan operasi pasar mulai dari Jalan Teratai, Jalan Anggrek, Jalan Barito dan terakhir diPasar Wadai Ramadan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, hanya ditemukan borax pada jajanan pentol. Borax digunakan agar pentol menjadi kenyal sedangkan kerupuk agar renyah saat di konsumsi," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)