BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukamara akan menyebarkan surat edaran bupati seputar pembayaran THR kepada seluruh perusahaan.

“Kita akan menyebarkan surat edaran bupati kepada seluruh perusahaan,” kata Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Sukamara, Ali Iswandi, Jumat (9/6/2017).

Menurut dia, surat edaran tersebut akan disampaikan melalui email perusahaan. Dinas kemudian akan melihat respon perusahaan. 

“Apabila tidak ada respon maka kita bisa mendatangai perusahaan untuk mengingatkan hal tersebut. Agar karyawan di Sukamara bisa mendapatkan haknya.” Ujar Iswandi.

Dia menegaksan, apabila ada perusahaan yang melalaikan hal tersebut maka pemerintah bisa memberikan sanksi.

"Kita berharap semua perusahaan bisa menjalankan perintah dalam surat edaran seperti tahun-tahun sebelumnya,” pungkas dia. (NORHASANAH/B-11)