BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya telah mengantongi identitas sejumlah pengusaha yang lalai hingga menjual produk kedaluwarsa.
Seksi Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Palangka Raya Gusti Tamijidillah mengatakan, sanksi bagi setiap pengusaha yang ketahuan menjual produk kedaluwarsa adalah pemberian surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu.
"Kemudian kita juga mengingatkan agar meningkatkan pengawasan secara internal. Memeriksa tiap barang yang dijual. Tindakan lain selain ini belum ada. Sanksi pidana belum ada," kata Gusti kepada Borneonews, Jumat (9/6/2017).
Ia menuturkan, hasil operasi BPOM bersama instansi terkait selama Ramadan, ditemukan sembilan produk dengan total 120 pcs yang kedaluwarsa. Jenisnya ada berbagai macam. Mulai dari makanan kering, bumbu, susu, dan lain-lain.
Sedangkan di Kabupaten Kapuas, produk kedaluwarsa yang ditemukan sebanyak dua jenis dengan total 160 pcs. Produk kedaluwarsa itu ditemukan di pasar tradisional. Saat ini, petugas BPOM masih memeriksa produk makanan dan minuman di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Menurutnya, produk kedaluwarsa sangat berbahaya jika dikonsumsi. Oleh sebab itu, setiap ditemukan barang tersebut wajib dimusnahan. "Selain yang kedaluwarsa, bungkus rusak meskipun belum kedaluwarsa tetap kita amankan dan dimusnahkan," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-3)








