BORNEONEWS, Kuala Kurun- Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas Letus Guntur mengatakan, pihaknya telah menyampaikan Surat Edaran Bupati mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan imbauan mudik Lebaran ke perusahaan, BUMN, dan BUMD.

Adapun isi dari dari Surat Edaran Bupati Gunung Mas yakni, pertama, pimpinan atau pengurus perusahaan swasta, BUMN, BUMD wajib membayar THR keagamaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya. Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Hal itu sesuai dengan Pasal 10, Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

"Masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, wajib diberikan THR keagamaan dengan perhitungam secara proporsional, sesuai dengan Bab II, Pasal 3, Ayat (2) dan (3), Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," sebut Letus .

Kedua, demi membantu dan mempermudah para pekerja atau buruh dan keluargan mereka yang akan mudik Lebaran, para pengusaha diimbau memfasilitasi atau menyelenggarakan mudik Lebaran bersama.

Ketiga, pimpinan atau pengurus perusahan wajib melaporkan pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh kepada Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas. (EPRA SENTOSA/B-3)