BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) mulai meneliti berkas perkara Karyadi, Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim yang terjerat kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli).
"Berkas tahap I sudah kami terima, setelah dilimpahkan oleh penyidik Polres Kotim beberapa hari lalu," kata Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Hendriansyah, Jumat (9/6/2017).
Kini dilakukan penelitian berkas, guna memastikan apakah sudah lengkap atau belum, jika nanti lengkap alias P21 tinggal tugas penyidik untuk melimpahkannya pada tahap II bersama tersangkanya.
Namun jika masih kurang jaksa akan memberikan petunjuk dan mengembalikan berkas untuk dilengkapi kemudian dilimpahkan kembali kepada JPU sampai dinyatakan P21.
Menurut Hendriansyah ada beberapa jaksa yang ditunjuk oleh Kajari sebagai JPU dalam kasus tersebut, setelah penyidik melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kejari setelah itu langsung mengeluarkan surat penunjukan JPU (P16), salah satu diantaranya Kasi Pidsus sendiri.
Karyadi dijadikan sebagai tersangka oleh Polres Kotim setelah menerima uang Rp1,5 juta dari M Adenan, untuk pengurusan SKPT, baru menerima uang tersebut tersangka langsung diamankan di ruang kerjanya.
Saat digeledah petugas menemukan uang tersebut, yang diakui pria yang kini dinonjobkan jadi lurah itu pemberian dari Adenan. (NACO/B-5)
Jaksa Mulai Berkas Kasus Lurah Pungli
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







