BORNEONEWS, Sampit - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal akan memkan waktu hingga pekan depan. Hal itu diungkapkan ketua Badan Legislasi DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu, Sabtu (10/6/2017).
Menurut Dadang, sosaialisasi terus digenjot agar perda itu diketahui oleh semua perusahaan yang bergerak di berbagai sektor di Kabupaten Kotim. Sosialisasi tersebut sudah memakan waktu satu pekan. Rencananya pekan depan sosialisasi akan dilakukan di wilayah-wilayah yang belum. "Terakhir sosialisasi pekan depan, karena sampai kini terus berjalan," kata Politisi Partai PAN tersebut.
Untuk sasaran sosialisasi, menurut Dadang, tetap sama seperti pekan ini tadi yakni ke wilayah-wilayah yang banyak kegiatan investasi baik itu sektor perkebunan maupun pertambangan. "Alhamdulillah respon atas Perda ini sangat baik, artinya tidak sia-sia dulu kita menggodoknya," ucap pria yang juga menduduki di kursi Komisi III DPRD Kotim ini.
Dari itu Dadang berharap, perusahaan yang ada di Kotim punya komitmen, untuk menjalankan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal ini. Sehingga dalam perjalanannya tetap berjalan dengan baik. (NACO/B-2)
Sosialisasi Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Dilakukan hingga Pekan Depan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rimbun Kritik Pemerintah Pusat Usai Agenda Menhut di Kotim Batal
Bencana Karhutla Gambut Parah, Anggota DPRD Kotim Desak Langkah Nyata Menteri Kehutanan
Ketua DPRD Kotim Berharap Kunjungan Menhut Buka Jalan Bantuan Pusat untuk Karhutla
DPRD Kotim Berkomitmen Cegah Intervensi dan KKN dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Jembatan Menuju SMAN 1 Samuda Rusak Parah, DPRD Kotim Dorong Pembangunan Permanen
Ketua Komisi I DPRD Kotim Salurkan 12.400 Liter Air Bersih untuk Warga
Komentar (0)
Memuat komentar…







