BORNEONEWS, Palangka Raya - Surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Palangka Raya seputar bulan Ramadan,  termasuk aturan jam operasi Tempat Hiburan Malam (THM) harus dipatuhi. Setiap perbuatan yang melanggar maka harus ditertibkan.

"Agar maksimal aturan yang diberlakukan pihak pemerintah kota (pemko) tersebut, maka setidaknya pengawasan harus melekat pada titik-titik yang masih ada THM," kata anggota Komisi B DPRD Kota Palangaka Raya, Alfian Batnakanti.

Terutama, lanjutnya, melalui sistem patroli. Jangan sampai kenyataan di lapangan tidak sesuai apa yang telah diatur dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, dia juga mengimbau agar masyarakat menjaga sikap dan perilaku selama bulan suci Ramadan.

"Alangkah baiknya lebih memperbanyak ibadah serta tidak melakukan hal-hal tercela dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Hindari perbuatan yang dilarang agama, sehingga bulan Ramadan ini dirasakan benar-benar bermakna," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)