BORNEONEWS, Puruk Cahu - Untuk bisa mendaftarkan diri dalam pemilihan bupati atau wakil bupati Murung Raya melalui jalur independen maka harus mengumpulkan 10 persen fotokopi kartu tanda penduduk dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua KPU Murung Raya, Izharudin mengatakan pengumpulan jumlah KTP ini tidal lain sebagai tanda dukungan dan merupakan syarat wajib bila ingin menjadi kandidat pada Pilkada 2018.
"Mengacu pada pemilihan gubernur 2015 jumlah DPT Murung Raya 83.248 jiwa berarti 10 persennya 8.300," sebut Izharudin, Minggu (11:6/2017).
Menurut Izharudin untuk Pilkada tahun depan harus menggunakan KTP elektronik agar idak ada indikasi penggandaan data pemilih.
"KPU mengimbau agar masyarakat aktif dalam perekaman data KTP-EL, karena bila sudah melakukan perekaman otomatis dinyatakan bisa ikut berpartisipasi memilih calon bupati," tambahnya. (SUPRIADI/B-6)
Ketua KPU Murung Raya, Izharudin mengatakan pengumpulan jumlah KTP ini tidal lain sebagai tanda dukungan dan merupakan syarat wajib bila ingin menjadi kandidat pada Pilkada 2018.
"Mengacu pada pemilihan gubernur 2015 jumlah DPT Murung Raya 83.248 jiwa berarti 10 persennya 8.300," sebut Izharudin, Minggu (11:6/2017).
Menurut Izharudin untuk Pilkada tahun depan harus menggunakan KTP elektronik agar idak ada indikasi penggandaan data pemilih.
"KPU mengimbau agar masyarakat aktif dalam perekaman data KTP-EL, karena bila sudah melakukan perekaman otomatis dinyatakan bisa ikut berpartisipasi memilih calon bupati," tambahnya. (SUPRIADI/B-6)








