BORNEONEWS, Palangka Raya - Tersangka perampokan berinisial Yan (17) terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Ini setelah penyidik Reskrim Polres Palangka Raya yang menangani kasus tersebut menjeratnya dengan Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat 2 ke 4 dan ayat 3 KUHP.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 339 dan 365," kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli pada press release, Minggu (11/6/2017) sekitar 14.15 WIB.
Kapolres menuturkan, Yan merupakan warga Barabai, Kalimantan Selatan. Dia baru saja datang ke Palangka Raya. Lalu tinggal bersama kakak kandungnnya di kawasan Pasar Kahayan.
Yan selanjutnya ikut bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Kahayan bersama dengan kakaknya. "Motifnya karena terdesak ekonomi," tutur Kapolres.
Perampokan tersebut terjadi di toko sembako 'Mama Ayu' Jalan Mendawai III, belakang Pasar Kahayan, Palangka Raya, Sabtu (10/6/2017) sekitar pukul 23.30 WIB. Akibat kejadian itu, satu orang korban bernama Haji Diansyah (56) meninggal dunia dengan 13 mata luka tusukan. (BUDI YULIANTO/B-8)
Rampok Yang Membunuh Korbannya Diancam 20 Tahun Penjara
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







