BORNEONEWS, Puruk Cahu - Warga Kabupaten Murung Raya (Mura) harus disiplin untuk membuang sampah pada tempatnya. Sebab, warga yang membuang sampah sembarangan pada siang hari bisa dikenai denda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mura, Pujo Sarwono mengatakan, aturan tersebut baru akan diberlakukan setelah peraturan daerah (Perda) tentang Penanganan Sampah disahkan.
"Rencananya 2018 nanti kami akan mengajukan program legislasi daerah (Prolegda) untuk pembahasan pada tingkat DPRD dan segera disahkan menjadi Perda," ungkap Pujo, Selasa (12/6/2017).
Pujo menjelaskan, Perda Penanganan Sampah tidak hanya menjatuhkan denda bagi yang membuang sampah pada siang hari, tetapi juga masalah lain seperti larangan menebang pohon pelindung di perkotaan juga akan diatur.
"Aturannya nanti warga diminta membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS) pada malam hari. Siangnya petugas bisa mengangkut sampah. Hal ini bertujuan agar pada siang hari pemandangan kota tidak terganggu dengan adanya sampah," tambah Pujo.
Tidak hanya itu, Pujo juga mengatakan, tentu konsekuensi dalam penerapan Perda itu harus ada peningkatan tenpat pembuangan sampah yang lebih representatif, baik di tingkat TPS maupun di tingkat tempat pembuangan akhir (TPA). (SUPRIADI/B-2)
Awas, Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda!
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Akreditasi RSUD Puruk Cahu Diminta Tak Sekadar di Atas Kertas
Layanan Adminduk Murung Raya Diperluas ke Kecamatan dan Desa
UMKM Murung Raya Didorong Kembangkan Usaha Jamur Tiram
Pemkab Murung Raya Perkuat Pencegahan Karhutla dari Tingkat Desa
Disdukcapil Murung Raya Perluas Kayanan Adminduk hingga Tingkat Desa
Kemenkum Kalteng Dampingi Murung Raya Susun Raperbup Penanggulangan Bencana
Komentar (0)
Memuat komentar…







