BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada DPRD pada rapat paripurna, Senin (12/6/2017).

Bupati Barito Utara Nadalsyah dalam pidato pengantarnya yang dibacakan Wakil Bupati Ompie Herby mengatakan, penyampaian raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangakat desa akan dibahas bersama dalam sidang DPRD.

Raperda itu merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan salah satu tugas dan wewenang kepala daerah ialah mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkan peraturan daerah yang telah mendapatkan persetujuan DPRD.

“Penyampaian rancangan peraturan daerah tersebut merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara,” katanya.

Dijelaskannya, pembantukan produk hukum dalam peraturan daerah pada dasarnya merupakan salah satu upaya mengakomodasi dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi.

“Secara khusus kita berharap bahwa rancangan peraturan daerah yang diajukan bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. (RAMADHANI/B-3)