BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polisi masih melakukan pengembangan kasus pembunuhan yang menimpa Sofa Ariyanto (19), warga Jalan Abdul Kadir, Gang Kapuk RT 14, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai.
Sampai saat ini, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah menahan dan menetapkan dua tersangka, di antaranya HS (21) dan MN (23) serta mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. "Kami telah menahan dua orang dan mengamankan beberapa orang untuk diperiksa," terang Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Octavianto saat dihubungi Borneonews, Senin (12/6/2017).
Kepada polisi, tersangka MN mengaku telah melakukan penusukan perut bagian kanan korban. Ia turut serta melakukan penganiayaan karena mendapatkan pengaduan dari rekannya berinisial FD. "Awalnya FD berselisih dengan korban, selanjutnya FD mengadu ke sejumlah rekannya," sebut Dhovan.
Mendapat pengaduan FD, rekan-rekannya termasuk MN menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban. "Motif MN karena mendapat pengaduan dari FD," jelas dia.
Selain HS dan MN, kata Dhovan, pihaknya mengaku belum menaikkan status beberapa orang yang ikut serta dalam penyerangan terhadap korban sebagai tersangka. Saat ini beberapa orang yang telah diamankan tersebut masih menjalani pemeriksaan. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)
Polisi masih Kembangkan Kasus Pembunuhan di Kumai
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan Plt Kepala KUA
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Komentar (0)
Memuat komentar…







