BORNEONEWS, Puruk Cahu - Untuk memastikan semua perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan yang berhak menerimanya, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan memonitor sejumlah perusahaan agar diberikan minimal yang satu minggu sebelum Lebaran.
"Sejumlah petugas akan turun ke perusahaan untuk memantau secara langsung kesediaan perusahaan membayar THR untuk karyawannya," kata Kepala Disnakertrans Mura, Syahrial Pasaribu kepada Borneonews Senin (12/6/2017).
Menurut Syahrial, imbauan kepada perusahaan di Kabupaten paling Utara Kalteng untuk membayar tunjangan hari raya itu segera akan diedarkan. Isinya, mengimbau pembayaran THR paling lambat satu pekan (H-7) sebelum lebaran.
Menurut Syahrial, selama ini perusahaan di Kabupaten Mura belum pernah keberatan maupun melakukan penundaan pembayaran THR karyawan. Tercatat semua perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, pertambangan dan bahkan kehutanan tertib membayar THR karyawan pada H-7 atau bahkan sebelumnya.
"Kalau perusahaan yang sudah lama mungkin tidak ada masalah, namun kami perlu pelakukan pengawasan bagi investor yang baru di daerah ini," katanya Syahrial.
Syahrial berharap tidak ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR karyawannya. (SUPRIADI/B-8)
Disnakertran Mura Pastikan Karyawan Perusahaan Terima THR
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Akreditasi RSUD Puruk Cahu Diminta Tak Sekadar di Atas Kertas
Layanan Adminduk Murung Raya Diperluas ke Kecamatan dan Desa
UMKM Murung Raya Didorong Kembangkan Usaha Jamur Tiram
Pemkab Murung Raya Perkuat Pencegahan Karhutla dari Tingkat Desa
Disdukcapil Murung Raya Perluas Kayanan Adminduk hingga Tingkat Desa
Kemenkum Kalteng Dampingi Murung Raya Susun Raperbup Penanggulangan Bencana
Komentar (0)
Memuat komentar…







