BORNEONEWS, Puruk Cahu- Sejak tahun 2010 lalu, semua perusahaan di Kabupaten Murung Raya (Murung Raya) wajib membatasi jumlah tenaga kerja luar daerah dan larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2010 tentang pembagian tenaga kerja.
"Isi Perda tersebut mewajibkan perusahaan memiliki tenaga kerja lokal sebanyak 70 persen dari jumlah seluruh karyawannya," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mura, Syahrial Pasaribu, kepada Borneonews, Senin (12/6/2017).
Syahrial juga mengatakan berkaitan dengan Perda tersebut, Pemkab juga memiliki tanggungjawab untuk menciptakan tenaga kerja lokal yang memiliki daya saing dan juga siap kerja.
"Makanya setiap tahun kita membuat program pelatihan kerja. Untuk sasarannya sendiri masyarakat sekitar perusahaan yang masih berusia produktif atau minimal mereka yang belum memiliki keahlian," jelas Syahrial.
Menurut Syahrial, dengan adanya peraturan batasan tenaga kerja ini tidak lain agar tenaga kerja lokal bisa berperan serta menjadi sasaran untuk dijadikan para tenaga kerja oleh perusahan dan juga bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat maupun daerah. (SUPRIADI/B-8)
Pemkab Batasi Perusahaan Rekrut Pekerja dari Luar Daerah
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Akreditasi RSUD Puruk Cahu Diminta Tak Sekadar di Atas Kertas
Layanan Adminduk Murung Raya Diperluas ke Kecamatan dan Desa
UMKM Murung Raya Didorong Kembangkan Usaha Jamur Tiram
Pemkab Murung Raya Perkuat Pencegahan Karhutla dari Tingkat Desa
Disdukcapil Murung Raya Perluas Kayanan Adminduk hingga Tingkat Desa
Kemenkum Kalteng Dampingi Murung Raya Susun Raperbup Penanggulangan Bencana
Komentar (0)
Memuat komentar…







