BORNEONEWS, Kasongan - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Katingan hingga saat ini masih belum bisa mengeluatkan surat edaran kepada sejumlah pihak. Saat ini hari raya Idul Fitri tersisa sekitar 14 hari lagi.
"Sebelumnya BAZNAS Kabupaten Katingan sudah pernah terbentuk, tapi per tahun 2015 lalu masa kepengurusannya telah habis. Saat diusulkan kembali kepengurusan yang baru, ternyata masih mandeg di Kantor Bupati Katingan. Sehingga sampai sekarang belum terbentuk," kata Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Katingan, Kariansyah, Senin (12/6/2017).
Menurut Kariansyah, berdasarkan aturan, SK kepengurusan BAZNAS Kabupaten Katingan itu ditandatangani oleh Bupati, baru kemudian disampaikan kepada pihak BAZNAS pusat di Jakarta untuk mengesahkannya.
"Akan tetapi saat pernah kami taayakan beberapa waktu lalu, surat terkait kepengurusan BAZNAS Kabupaten Katingan itu tidak sampai kepada Bupati, dan masih di meja Asisten II," ujarnya.
Pernah suatu ketika dirinya coba menanyakan terkait tindak lanjut surat itu kepada Asisten II Setda Katingan Ahmad Rubama, namun saat ditanyakan yang bersangkutan hanya berjanji akan diuru,
"Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, sehingga BAZNAS Katingan yang belum terbentuk ini tidak bisa mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran zakat itu," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-11)








