BORNEONEWS, Kasongan - Gara-gara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) belum terbentuk, Kabupaten Katingan mendapat teguran dari BAZNAS pusat.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Katingan, M Kariansyah, Senin (12/6/2017), mengatakan jika surat teguran itu ditujukan kepada Bupati Katingan tertanggal 25 April 2017.
"Suratnya ditujukan kepada Bupati Katingan, yaitu perihal penyesuaian pimpinan BAZNAS Kabupaten Katingan," ucapnya.
Selain ditujukan kepada Bupati Katingan, surat teguran itu juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri di Jakarta, kemudian Menteri Agama di Jakarta, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Katingan dan Ketua BAZNAS Provinsi Kalteng di Palangkaraya.
Dalam surat itu dikatakan bahwa berdasarkan data BAZNAS Kabupaten Katingan belum menyesuaikan kepengurusannya sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan dimaksud.
"Oleh karena itu kami mengimbau saudara untuk segera mengajukan permohonan pertimbangan calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Katingan kepada BAZNAS setelah melalui proses seleksi sebelumnya," dalam surat tersebut.
"Yang jelas kami di Kemenag sifatnya hanya mendorong saja agar BAZNAS Katingan segera terbentuk setelah sebelumnya melalui seleksi," pungkas Kariansyah. (ABDUL GOFUR/B-11)








