BORNEONEWS, Sampit - Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Kotawaringin Timur membuka pengaduan pembayaaran tunjangan hari raya (THR) karyawan. "Kami membuka pintu kepada warga, baik itu karyawan atau buruh. Di organisasi yang saya pegang sekarang ini kami membuka laporan jika ada perusahaan yang telat membayar THR karyawan," kata Ketua SBSI Kotim Rimbun, Selasa (13/6/2017).
Laporan yang masuk, sambungnya, bakal segera ditindaklanjuti supaya tidak ada karyawan yang tak mendapatkan THR. "Kita akan cari tahu apa kendala jika sampai THR tidak dibayar. Kami dari SBSI siap menjembatani untuk memediasi antara karyawan dan investor," sebut dia.
Rimbun juga mengimbau perusahaan segera menjalankan kewajiban dengan membayar THR karyawan. Karena hal itu merupakan bentuk ketaatan perusahaan dalam menjalankan aturan. "Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus segera menjalankan tugas dan fungsinya. Kami juga berharap mereka bisa membuka tempat pengaduan THR."
Ia mengaku tidak ingin ada perusahaan telat apalagi sampai tidak membayar THR karyawan. Dari itulah pentingnya pengawasan terhadap perusahaan. "Kita ingin perjuangkan yang menjadi hak-hak karyawan. Jangan sampai justru perusahaan yang paham akan aturan, melanggar hal tersebut," tegas Rimbun. (NACO/B-3)
SBSI Kotim Buka Pengaduan THR Karyawan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Komentar (0)
Memuat komentar…







