BORNEONEWS, Sampit - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek drainase Bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Wahyuno, Sumarno, dan Purwadi mulai mengembalikan kerugian negara.
"Hari ini sudah diserahkan Rp150 juta kepada kami untuk dititipkan sebagai pengembalian kerugian negara, rencana mereka ingin mengangsur sampai mengembalikan semuanya," kata Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Selasa (13/6/2017).
Kini uang tersebut menurut Hendriansyah dimasukkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Kotim, jika kasus tersebut nantinya sudah berkekuatan hukum tetap baru akan disetorkan ke kas negara.
"Masih adalah waktu mereka jika ingin mengangsur, jika kerugian negara dikembalikan akan jadi pertimbangan kami juga dalam hal penuntutan," kata Hendriansyah.
Rencananya dalam waktu dekat ini perkara ketiga tersangka akan dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)." Dalam pekan ini berkas tahap II akan kami limpahkan," kata Hendriansyah.
Wahyuno PPK dalam proyek drainase bandara, Sumarno pelaksana pekerjaan dan Purwadi konsultan pelaksana ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kerugian negara Rp1,3 miliar dalam proyek drainase bandara H Asan Sampit yang dikerjakan pada 2016 lalu. (NACO/B-5)
Tersangka Korupsi Drainase Bandara H Asan Sampit Mulai Kembalikan Kerugian Negara
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pengepul Pertalet di Kapuas yang Diringkus Ditpolairud Polda Kalteng beli BBM Subsidi dengan Harga Rp 470 per Jeriken
Bupati Seruyan Minta Pelajar Hindari Bullying
Nenek Sebatang Kara di Kotim Sakit dan Hidup Sendiri, Bupati Minta Dipantau Rutin
Bupati Kotim Pastikan Pemda Bantu Pembangunan Masjid Al-Muhajirin yang Terbakar
Senkom Mitra Polri Kobar Dukung Operasi Patuh Telabang 2026
Puluhan Pemuda Asal Gumas Akan Ikut Peringatan Hari Sumpah Pemuda dan IKBAB Tingkat Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…







