BORNEONEWS, Puruk Cahu - Menjamurnya bangunan sarang burung walet seharusnya bisa berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Murung Raya (Mura). Pemilik sarang burung walet seharusnya membayar retribusi kepada pemerintah. Pasalnya, Pemkab Mura tidak bisa menarik retribusi karena terganjal peraturan daerah (Perda).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mura, Yerry Nyahu mengatakan potensi pendapatan yang dipungut dari sektor usaha sarang burung walet cukup besar. Namun hingga saat ini, pihaknya belum memiliki aturan sebagai dasar hukum menarik pungutan dari sektor tersebut.
"Salah kita, jika menarik pungutan tidak ada dasar hukumnya, walaupun potensinya cukup besar untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD)," ungkap Yerry kepada Borneonews, Selasa (13/6/2017).
Saat ini, kata Yerry, bentuk retribusi yang bisa ditarik hanya diambil dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja. Namun untuk retribusi spesifik dari usaha sarang burung walet masih belum ada.
"Ke depannya usaha sarang burung walet ini menjadi salah satu pemasukan utama daerah, sebab untuk target pencapaian PAD tahun 2017 ini harus naik dari tahun 2016 lalu," sebut Yerry.(SUPRIADI/B-8).
Pemilik Bangunan Sarang Burung Walet Seharusnya Bayar Retribusi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla di Km 9 Anjir Kapuas Timur Merembet ke Bangunan, Sarang Walet Ikut Terbakar
9 Aturan Disiapkan untuk Perkuat Tata Kelola RSUD Puruk Cahu
Akreditasi RSUD Puruk Cahu Diminta Tak Sekadar di Atas Kertas
Layanan Adminduk Murung Raya Diperluas ke Kecamatan dan Desa
UMKM Murung Raya Didorong Kembangkan Usaha Jamur Tiram
Pemkab Murung Raya Perkuat Pencegahan Karhutla dari Tingkat Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







