BORNEONEWS, Puruk Cahu - Hingga saat ini, penanganan sampah di Kabupaten Murung Raya (Mura) belum bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, belum ada kontribusi pemasukan daerah dari penanganan sampah dari sektor pajak persampahan.

Menurut Kepala Badan Pendapat Daerah Kabupaten Mura, Yerry Nyahu saat dikonfirmasi mengatakan pajak persampahan ini dalam penerapannya direncanakan terlebih dahulu di Kota Puruk Cahu. "Untuk penerapan peraturan ini kami perlu dukungan dari dinas terkait, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR). Ada juga rencana dilakukan tahun ini tapi masih belum pasti" ungkap Yerry kepada Borneonews, Selasa (13/6/2017).

Yerry menjelaskan bentuk pajak persampahan ini dalam penerapannya akan diberlakukan untuk setiap rumah dengan dikoordinir oleh Ketua RT. Warga akan dikenakan iuran yang langsung masuk ke kas daerah.

"Iuran atau retribusi tersebut akan langsung masuk ke kas daerah. Pajak persampahan ini merupakan sektor yang masih belum tergali sampai sekarang dan memiliki potensi untuk menambah PAD kita," sebut Yerry lagi. (SUPRIADI/B-8)