BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajukan empat Raperda ke DPRD untuk dibahas bersama, Selasa (13/6/2017). Salah satunya Raperda retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Wakil Bupati Barito Utara, Ompie Herby mengatakan berdasarkan Pasal 150 UU Nomor 28 Tahun 2009 sebagai mana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan reribusi daerah dapat ditambah sepanjang memenuhi kriteria.
Dikatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing ditetapkan sebagai jenis retribusi perizinan tertentu.
Untuk itu penetapan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai retribusi daerah memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Selanjutnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tidak melebihi tarif penerimaan negara bukan pajak perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang berlaku pada Kementrian Ketenagakerjaan. (RAMADHANI/B-6)
Tambah PAD Melalui Retribusi Izin Pekerjakan Tenaga Kerja Asing
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rosi Wahyuni Dorong Penguatan Posyandu di Kapuas untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Dewan Dukung Respons Cepat dan Pencegahan Karhutla di Barito Utara
Politisi ini Dukung Penguatan Kompetensi Guru melalui Digitalisasi Pembelajaran
Fraksi Aspirasi Rakyat Apresiasi Penyusunan Raperda APBD Barito Utara 2027
Fraksi KIR Soroti Rancangan Pendapatan dan Belanja APBD Barito Utara 2027
Dewan Apresiasi Monitoring Sarpras Sekolah dan Minta Hasil Temuan Segera Ditindaklanjuti di Barito Utara
Komentar (0)
Memuat komentar…







