BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kabag Hukum Setda Kabupaten Gunung Mas, Murie mengatakan dilaksanakannya Orientasi Penyelesaian Masalah Sangketa Tanah dimaksudkan sebagai bentuk peningkatan pemahaman aparat pemerintah dan pemangku adat untuk lebih memahami penyelesaian permasalahan sangketa tanah di luar pengadilan.
"Serta meningkatkan pemahaman dan pengertian tentang kebijakan pemerintah daerah dalam penyelesaian sangketa tanah. Prosedur dan mekanisme pembuatan surat tanah dan permasalahannya berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Murie, Selasa (13/6/2017).
Kemudian untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penyelesaian sangketa tanah dengan menggali kearifan lokal budaya adat Dayak belum bahadat dan huma betang.
Bupati Gubung Mas Arton S Dohong dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten I Ambo Jabar mengatakan sasaran utama utama penyelanggaraan kegiatan ini untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman yang komprehensif terkait penyelesaian sangketa tanah bagi para pemangku kepentingan di kecamatan, kelurahan dan desa. (EPRA SENTOSA/B-6)
Ini Tujuan Dilaksanakannya Orientasi Penyelesaian Masalah Sangketa Tanah
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Bupati Gumas Dukung Polri Berantas Sarang Narkoba secara Berkelanjutan
Bupati Gumas Berharap Gedung Gereja GKE Sinta yang Baru Bisa Tingkatkan Pelayanan
Polres Gumas Gandeng Disnakerkop UKM Bantu Pencari Kerja
Perkuat Ekonomi Keluarga, Pemkab Gumas Tingkatkan Kapasitas Perempuan
Komentar (0)
Memuat komentar…







