BORNEONEWS, Muara Teweh - Sudah 10 tahun berjalan ini status puluhan rumah dinas di Jalan Wirapraja, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara yang selayaknya dihuni oleh PNS, hingga sekarang tidak jelas.

Bahkan diduga surat keputusan (SK) penghunian sudah ada yang berpindah tangan, sehingga membuat masalah makin rumit.

Pantauan di lapangan rumah dinas yang ditempati para PNS ini ada yang sudah direhab menjadi rumah permanen, layaknya rumah pribadi dengan mengeluarkan dana yang tidak sedikit.

Bahkan ada yang dengan terang-terangan menulis “rumah ini dikontrakan” walau status tanah dan rumah milik pemerintah. Ini yang memunculkan masalah, sekaligus tanda tanya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Aset dan Investasi Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pardos Tigor menjelaskan penggolongan rumah dinas terbagi tiga. Yakni golongan I rumdin jabatan, golongan II rumdin instansi, dan golongan III rumdin biasa. “Jenis ketiga yang bisa didum atau dijual kepada PNS yang menempati,” ujarnya.

Menurut Pardos, para PNS yang menempati rumdin di Wirapraja telah mengantongi SK penghunian. Termasuk adanya perjanjian rumah dinas tersebut bisa dibeli, tapi prosesnya belum direalisasikan.

Kini setelah terbit Permendagri 19 Tahun 2016, maka penentuan rumdin bisa didum harus dilakukan oleh tim KPKNL, bukan lagi beradasakran penilaian pemerintah sendiri.

Pardos membenarkan pengajuan untuk mengedum rumdin telah diajukan oleh sekitar 20 PNS di Jalan Wirapraja, karena memang ada aturan PNS, janda PNS, duda PNS, dan anak PNS pemegang SK penghunian boleh membeli aset tersebut.

Namun BPKA harus mendata ulang, karena ada PNS yang sudah pindah atau penempatan rumah dinas diganti orang lain.

“Kami harus memilah-milah lagi. Mulai dari golongan rumah sampai dengan orang yang menempati saat ini. Nanti keputusan apakah itu bisa menjadi hak milik atau tetap sebagai aset daerah menjadi wewenang KPKNL,” katanya.(RAMADHANI/B-6)