BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) akan menelusuri soal penerbitan sertifikat tanah yang dikeluarkan atas nama Yenny Theresya Sunaryo. Ini merupakan tindak lanjut penanganan kasus sengketa tanah Dinas Pendidikan (Disdik) di kabupaten tersebut.
"Habis lebaran kita fokuskan pada penyelidikan tanah Dinas Pendidikan, kita telusuri dari segi administrasi dan dari BPN soal penerbitan sertifikat," kata Kajari Kotim melalui Kasi Intel, Deddy Yuliansyah Rasyid, Rabu (14/6/2017).
Menurut Deddy, pihaknya akan menelusuri dari awal tanah tersebut, mulai dari asal usul, hingga terjadinya sengketa seperti saat ini, apakah ada indikasi korupsi atau tidak ditemukan nantinya. "Kita akan pelajari dari awal masalah ini," kata mantan Kasi Datun Kejari Kotim tersebut.
Sejauh ini, menurut Deddy, baik dari Disdik, BPN hingga pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut memang belum dipanggil. Karena pemeriksaan awal mulai dilakukan setelah lebaran. "Pertama kami akan telaah dulu data-data yang ada," tegas Deddy.
Kasus itu dilaporkan bermula setelah BPN Sampit menerbitkan sertifikat di atas tanah milik Disdik Kotim yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sampit. BPN Sampit menerbitkan sertifikat atas nama Yenny Theresya Sunaryo yang menang menggugat pihak Pemkab.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan meminta agar tergugat, Disdik Kotim, mengosongkan tanah tersebut sejak 30 Maret 2017) lalu.
Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat untuk seluruhnya. Sementara dalam pokok perkara mengabulkan sebagian gugatan penggugat, di antaranya menyatakan sah berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat, tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 475/Pasir Putih, surat ukur tertanggal 04-10-2102, No. 112/Pasir Putih/2012, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 04-10-2012. Luas 8.523 meter persegi, atas nama Yenny Theresya sah menurut hukum.
Selain itu, perbuatan tergugat menguasai tanah itu dinilai melawan hukum. Hakim juga meminta tergugat untuk menyerahkan tanah itu dalam keadaan kosong. Selain itu dalam amar putusan hakim juga, tergugat dihukum untuk bayar uang paksa Rp500 ribu per hari setiap tergugat lalai terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. (NACO/B-5)








