BORNEONEWS, Palangka Raya – Pelaksanaan pekerjaan kontraktual di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun ini berbeda dengan tahun lalu dan tahun sebelumnya. Apanya yang berbeda?
Jika tahun lalu pemeriksaan hanya dilakukan pengawas internal dinas dan konsultan pengawas, tapi kali ini bakal didampingi atau kejaksaan. Pengawasan bahkan lebih melekat, karena pendampingan dari pihak kejaksaan akan mengawal tender pemerintah itu.
Kepala Dinas PUPR Kalteng, Leonard Samuel Amung mengatakan, pendamping itu adalah tim pengawal, pengaman pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) dari kejaksaan. Tujuannya agar pekerjaan yang berangsung di lapangan atau pasca pekerjaan selesai tidak dihantui rasa was-was menjadi temuan atau intervensi lainya.
“Tahun ini agak beda dibanding tahun lalu. Karena ada pendampingan dari tim TP4D dari kejaksaan tinggi (Kejati) Kalteng. Ini supaya bisa bersinergi sehingga memaksimalkan output dan outcome dari penggunaan dana APBD,” terang Leo kepada Borneonews.co.id seusai menyaksikan penandatanganan perjanjian kontrak dengan para pemenang tender,” Selasa (13/6/2017).
“Supaya apa? Agar setiap pengeluaran anggaran belanja daerah lebih maksimal manfaatnya bagi masyarakat. Kemudian ada kesesuaian di kontrak dengan di lapangan bisa diperhatikan,” tambahnya.
Pada acara yang dihelat di aula dinas PUPR, hadir empat orang jaksa dari Kejati Kalteng untuk menyaksikan penandatanganan kontrak dan menegaskan komitmennya melakukan pengawasan serta membuat pertemuan bulanan sebagai pendampingan. (ROZIQIN/B-6)








