BORNEONEWS, Muara Teweh – DPRD Barito Utara bersama pemerintah daerah menggelar rapat kerja mengenai jaminan reklamasi perusahan tambang, Rabu (14/6/2017).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Y Mebas dan 11 anggota dewan, sementara dari pemkab dipimpin Sekda Jainala Abidin dan 26 pejabat SKPD.
Dalam rapat ini DPRD mempertanyakan menganai penggunaan dana jaminan reklamasi (jamrek) dan besaran dana yang disetorkan ke pemerintah daerah.
Dari pertanyaan ini, pembahasan menjadi cukup alot. Dimana pemerintah berdalih semua urusan pertambangan kini telah diambil alih pemerintah provinsi, sehingga tidak ada kewenangan lagi di Pemkab Barito Utara.
Namun DPRD tetap berkomitmen seharusnya dana jamrek dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk menutupi bekas galian yang ditinggalkan perusahaan tambang.
Selain itu dana jaminan harusnya dapat menjamin akan kerusakan yang terjadi akibat galian tambang.
Anggota DPRD Barito Utara, Tajeri mengatakan jaminan reklamasi harusnya dapat menjamin bahwa perusahaan akan melakukan kewajibannya untuk mereklamasi galian tambang. (RAMADHANI/B-6)
Pembahasan Dana Jaminan Reklamasi Tambang Alot
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rosi Wahyuni Dorong Penguatan Posyandu di Kapuas untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Dewan Dukung Respons Cepat dan Pencegahan Karhutla di Barito Utara
Politisi ini Dukung Penguatan Kompetensi Guru melalui Digitalisasi Pembelajaran
Fraksi Aspirasi Rakyat Apresiasi Penyusunan Raperda APBD Barito Utara 2027
Fraksi KIR Soroti Rancangan Pendapatan dan Belanja APBD Barito Utara 2027
Dewan Apresiasi Monitoring Sarpras Sekolah dan Minta Hasil Temuan Segera Ditindaklanjuti di Barito Utara
Komentar (0)
Memuat komentar…







