BORNEONEWS, Sampit - Subari (20), harus merasakan pahitnya jeruji besi. Meskipun kerugian perusahaan PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) hanya sekitar Rp1,1 Juta, namun perusahaan tetap menyeretnya ke balik jeruji besi.
"Saya ditangkap pada Jumat (28/4/2017) lalu saat melakukan pemanenan di PT Mustika Sembuluh," kata Subari, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (15/6/2017).
Saat itu Subari beraksi bersama sejumlah rekannya seperti Obi, Lacung, Botak, Odon,Taring, Badin, Dado, Icuk dan Talun yang kini masuk dalam DPO polisi. Saat itu tersangka apes dan diamankan polisi.
Padahal sawit yang dipanen tersebut hanya sekitar 26 jenjang saja, yang diakui perusahaan mengakibatkan mereka alami kerugian sekitar Rp1,1 juta.
Menurut tersangka, sawit itu dipanen di Blok 6 Devisi 1B PT Mustika Sembuluh, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim. Di mana saat itu yang memanen Icuk dan Talun, sementara tersangka dan pelaku lainnya bertugas mengangkut.
Atas perbuatannya ini warga Desa Tanah Putih RT 1 RW 1 Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 336 Ayat (1) Ke-4e KUHP. (NACO/B-5)
Terlalu! Hanya Gara-gara Kerugian Rp1,1 Juta, PT Mustika Sembuluh Penjarakan Warga Ini
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Dortmund Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Frankfurt 1-0
DKUKMPP Kotim Ajak Masyarakat Dukung Pasar Rakyat, Belanja Lokal Gerakkan Ekonomi Daerah
Arsenal Samai Poin Man City setelah Tekuk Everton 2-0
Napoli Lawan Roma Berakhir Imbang 3-3
Komentar (0)
Memuat komentar…







