BORNEONEWS, Puruk Cahu - Sebagai salah satu Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang baru dibentuk pada awal tahun 2017 lalu, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Murung Raya (DKISP Mura) menginginkan agar semua pihak memahami tugas dan fungsi dari komisi informasi daerah.
Kepala DKISP Kabupaten Mura, Bimo Santoso mengatakan, agar semua pihak memahami hal ini, DKISP Mura menjadwalkan kegiatan sosialisasi tentang tugas-tugas kelembagaan komisi informasi daerah. "Kegiatan sosialisasi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri No 3/2017 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri," ungkap Bimo, Kamis (15/6/2017).
Bimo menyampaikan, untuk waktu sosialisasi pihaknya sudah menjadwalkan pelaksanaannya pada 19 Juni 2017di Aula Bappeda Mura. "Acara dimulai pagi dengan narasumber Komisioner Komisi Informasi Kalteng dari Palangka Raya. Rencananya akan dibuka oleh Wakil Bupati Mura, Darmaji," tambah Bimo. (SUPRIADI/B-2)
DKISP Murung Raya Agendakan Sosialisasi Tugas Komisi Informasi Daerah
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Kemendikdasmen Beri Fleksibilitas Susulan TKA untuk Wilayah Karhutla
James T. Collins: Hilangnya Bahasa Daerah Ancam Identitas Etnis Dayak Tola'
Bupati Gumas Dukung Polri Berantas Sarang Narkoba secara Berkelanjutan
Komentar (0)
Memuat komentar…







