BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan terdakwa Tohari digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (15/6/2017). Dalam sidang itu hakim yang diketuai Nico Hendra Siragih mempertanyakan penyidik tidak menyeret manager SPBU Jalan Tjilik Riwut Km 8 Sampit tersebut.
Karena dari fakta yang terungkap di persidangan, hakim sempat terkejut setelah mengetahui adanya permainan antara pihak SPBU dengan pelangsir. Padahal dalam ketentuan SPBU tidak diperbolehkan melayani pemelian menggunakan jeriken untuk BBM subsidi.
Menurut saksi polisi, Aji penangkapan terhadap terdakwa bermula saat mereka melakukan operasi pada 5 Mei 2016 lalu, mengamankan Tohari di kawasan SPBU mengangkut BBM jenis premium sebanyak 9 jeriken.
"Saat kami tanya dokumennya ternyata tidak ada," kata anggota Sabhara Polres Kotim itu.
Sementara Desi Purnama Sari operator SPBU menyebut, melayani pembelian premium menggunakan jeriken dengan alasan ingin menghabiskan stok. "Karena tidak lama setelah itu ada kiriman," katanya.
Hingga sempat membuat hakim kembali meminta penegasannya. "Karena itu saudara melanggar aturan, kan tidak boleh. Mana manajer saudara saat itu, harusnya manajernya ini masuk juga. Kenapa membiarkan begitu saja," kata hakim.
Desi mengaku melayani pembelian jeriken dengan syarat sekali mengisi hanya membawa dua jeriken begitu seterusnya sampai terisi 9 jeriken. Tiap jeriken dia mendapat keuntungan dari pelangsir. "Ada yang kasih Rp3.000, ada juga Rp5.000 per jerikennya," kata Desi. (NACO/B-11)








