BORNEONEWS, Sampit - Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek drainase bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tersangka Wahyono, Sumarno dan Purwadi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (15/6/2017).

"Hari ini penuntut umum melimpahkan ke pengadilan, mudah-mudahan bisa segera ditetapkan hari persidangan untuk pemeriksaan setelah lebaran nanti," kata Kajari Kotim, Wahyudi.

Rabu (14/6/2017) penyidik melimpahkan berkas ketiganya kepada JPU, setelah jaksa penyidik merampungkan berkas itu dan oleh JPU dinyatakan lengkap alias P21 pada Senin (12/6/2017) lalu.

Menurut Wahyudi perkara tersangka dijadikan masing-masing yang termuat dalam tiga berkas perkara. Dalam kasus ini Wahyuno pegawai bandara sebagai PPK, Sumarno pelaksana pekerja, dan Purwadi konsultan pelaksana.

Dalam proyek drainase sisi utara bandara H Asan Sampit ini, ketiganya dijadikan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan menemukan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar atas proyek yang menggunakan dana APBN tahun 2016 lalu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan anggaran sekitar Rp4,5 miliar. Dalam kasus ini tersangka Wahyuno mulai mengembalikan kerugian negara sekitar Rp150 juta yang dititipkan ke Kejari Kotim. (NACO/B-11)