BORNEONEWS, Sampit - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, memberi kemudahan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mudik ke kampung halaman mereka. Dimana mereka tetap dapat berobat walaupun berada di luar daerah.

"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Dalam kondisi darurat maupun non-darurat dapat langsung berobat ke IGD rumah sakit terdekat. Dengan catatan RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," kata Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Primer BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Rusmalita Pebriana Sari, Kamis (15/6/2017).

Kebijakan ini untuk menjamin pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS saat di perjalanan maupun di tujuan mudik. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan berkelanjutan meski peserta pindah tempat maupun pindah pekerjaan.

Pusat pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, wajib melayani peserta JKN-KIS sesuai ketentuan dan tidak boleh memungut biaya tambahan. Jika ada yang melanggar aturan itu, masyarakat diminta segera melaporkannya ke BPJS Kesehatan terdekat atau melalui layanan pengaduan dengan nomor telepon 1500400.

"Layanan tersebut diberlakukan mulai 19 Juni sampai 2 Juli 2017 mendatang. Dengan persyaratan menunjukkan kartu JKN-KIS dan kepesertaannya masih aktif serta sudah membayar iuran," kata Rusmalita.

Dengan adanya hal tersebut, maka diharapkan bisa digunakan dengan baik oleh para pemudik. Sehingga tetap sehat dan bisa ditangani kalau sakit, walaupun berada diluar daerah. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)