BORNEONEWS, Sampit - Terpidana kasus korupsi alat ukur tekanan udara di Badan Lingkungan Hidup (sekarang DLH) Kotawaringin Timur, Ardianur akhirnya membayar kerugian negara, Rp293 juta. Karena itu, pihak Kejaksaan Negeri Kotim batal melelang rumahnya.
"Hari ini Ardianur kembalikan kerugian negara 100 persen, termasuk denda dan biaya perkara," kata Kajari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, di Sampit, Jumat (16/6/2017).
Menurut Hendriansyah, kerugian negara yang dibebankan sebagai uang pengganti kepada Ardianur sekitar Rp293 juta, artinya dengan dibayar itu ia tidak lagi menjalani masa pidana selama 2,3 tahun penjara. Ia hanya perlu menjalani hukuman pidana kasusnya selama 3 tahun.
"Selain itu denda Rp50 juta juga sudah dibayarnya, susbsider dua bulan penjara juga tidak dijalani lagi, tinggal jalani pidananya saja, 3 tahun," kata Hendriansyah.
Dalam kasus ini Ardianur dijatuhi pidana selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim juga memerintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp293 juta, yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2,3 tahun.
Ardianur merupakan direktur CV Aryagapana, pemenang lelang proyek tahun 2011. Selain dia yang juga terseret dalam kasus ini yakni PPK dalam proyek itu Darini Kurniawati.
Pengembalian uang tersebut setelah pihak jaksa menyita rumah Ardianur yang berada di komplek perumahan Pepabri, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. (NACO/N).








