BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kekasih Cornedy, Tanian Dwi Anatasya mengaku menerima aliran dana dari tersangka Kasus mega korupsi sebesar Rp 6,27 miliar itu. Hal itu terungkap pada saat Anatasya memberikan kesaksian pada persidangan Rabu lalu (14/6/2017)
Anastasya mengaku menerima aliran dana dari cornedy untuk uang muka pembelian mobil sebesar Rp150 juta, membeli perhiasan, transfer via rekening Bank BRI sebesar Rp200 juta, Bank BCA sebesar Rp100 juta.
Tidak hanya itu, Cornedy juga memberi uang kepada kekasihnya sebesar Rp715 juta dan membayarkan uang kontrakan sebesar Rp100 juta. Saat dikonfrontir, tersangka Corney membenarkan semua keterangan saksi yang disampaikan pada persidangan tersebut.
Kepala kejaksaan Ngeri Kapuas Subroto melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Andrianto Budi Santoso menjelaskan, terdakwa Cornedy sama seklali tidak membantah dari semua keterangan yang disampikan saksi pada persidangan Rabu kemarin.
"Saat itu kami membawa 7 saksi dari pihak yang dirugikan, yaitu 7 PNS daru beberpa Puskesma yang tunjangan tidak dibayar oleh terdakwa sejal Agustus 2016 hingga Januari 2017," papar Andrianto kepada Borneonews di ruang kerjanya, Jum'at (16/6/2017).
Ia menjelaskan persidangan Cornedy masih berkutat pada keterangan saksi-saksi, dan peridangan selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan, dimana cornedy di dakwa melanggar pasal 8 UU tipikor no 31 tahun 1999 dengan ancaman 15 tahun penjara. (HAMDI/B-8)
Kekasih Cornedy Akui Terima Aliran Dana
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







