BORNEONEWS, Sampit - Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hero Harapanno Mandouw menegaskan, seluruh persyaratan yang berkaitan dengan iuran atau biaya saat penerimaaan peserta didik baru (PPDB) wajib melalui mekanisme rapat komite.
"Khusus untuk sekolah negeri dilarang melakukan iuran pembangunan atau uang gedung," kata Hero, Jumat (16/6/2017) kepada Borneonews.co.id.
Karena semua infrastruktur sudah disiapkan dan ditanggung oleh Pemerintah, terkecuali sekolah swasta."Jadi tidak dibenarkan jika masih ada yang melakukan pungutan dengan dalih pembangunan atau uang gedung," ucap Hero.
Menurut Hero pihaknya dari Komisi III DPRD Kotim dan perwakilan SMK di Kabupaten Kotim sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah terkait masalah tersebut.
Pada intinya menurut Hero jika ada pungutan yang melalui rapat dan kesepakatan komite tidak masalah, asalkan jangan sampai keputusan itu diambil sepihak oleh sekolah, karena itu yang bisa melanggar dan mengarah pada pungutan liar.
Dari itu mereka tidak ingin PPDB nantinya menuai persoalan, dari itu Hero berharap sekolah bisa mentaati apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama, agar tidak melanggar ketentuan atau hukum. (NACO/B-5)
Persyaratan PPDB yang Berkaitan dengan Iuran Wajib Harus Lewat Rapat Komite
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rimbun Kritik Pemerintah Pusat Usai Agenda Menhut di Kotim Batal
Bencana Karhutla Gambut Parah, Anggota DPRD Kotim Desak Langkah Nyata Menteri Kehutanan
Ketua DPRD Kotim Berharap Kunjungan Menhut Buka Jalan Bantuan Pusat untuk Karhutla
DPRD Kotim Berkomitmen Cegah Intervensi dan KKN dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Jembatan Menuju SMAN 1 Samuda Rusak Parah, DPRD Kotim Dorong Pembangunan Permanen
Ketua Komisi I DPRD Kotim Salurkan 12.400 Liter Air Bersih untuk Warga
Komentar (0)
Memuat komentar…







