BORNEONEWS, Sampit - Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hero Harapanno Mandouw menegaskan, seluruh persyaratan yang berkaitan dengan iuran atau biaya saat penerimaaan peserta didik baru (PPDB) wajib melalui mekanisme rapat komite.

"Khusus untuk sekolah negeri dilarang melakukan iuran pembangunan atau uang gedung," kata Hero, Jumat (16/6/2017) kepada Borneonews.co.id.

Karena semua infrastruktur sudah disiapkan dan ditanggung oleh Pemerintah, terkecuali sekolah swasta."Jadi tidak dibenarkan jika masih ada yang melakukan pungutan dengan dalih pembangunan atau uang gedung," ucap Hero.

Menurut Hero pihaknya dari Komisi III DPRD Kotim dan perwakilan SMK di Kabupaten Kotim sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah terkait masalah tersebut.

Pada intinya menurut Hero jika ada pungutan yang melalui rapat dan kesepakatan komite tidak masalah, asalkan jangan sampai keputusan itu diambil sepihak oleh sekolah, karena itu yang bisa melanggar dan mengarah pada pungutan liar.

Dari itu mereka tidak ingin PPDB nantinya menuai persoalan, dari itu Hero berharap sekolah bisa mentaati apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama, agar tidak melanggar ketentuan atau hukum. (NACO/B-5)